Untuk menjadi negara maju atau negara berpendapatan tinggi di atas US$ 13.000 per kapita per tahun, Indonesia mau tidak mau harus menggenjot pertumbuhan ekonomi minimal 10% per tahun dari sekarang.
Mungkinkah pertumbuhan ekonomi 10% bisa dicapai? Mungkin saja, sekalipun sangat kecil celahnya. Tentu harus ada langkah-angkah revolusioner untuk menggapai pertumbuhan setinggi itu, iya kan?
Indonesia setidaknya butuh tiga gebrakan untuk keluar dari middle income trap, yakni menggenjot produktivitas, melipatgandakan investasi, dan meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM). Ketiganya memiliki tautan dan mata rantai yang tak terpisahkan. Investasi hanya akan datang jika tersedia dua hal lain, yaitu SDM berkualitas dan produktivitas tinggi.
Banyak cara untuk menggenjot produktivitas, misalnya meningkatkan pengeluaran riset dan pengembangan (R&D), pemanfaatan teknologi digital, meningkatkan akses kepada perguruan tinggi, serta memberikan perlindungan hak cipta untuk inovasi. Sedangkan untuk meningkatkan kualitas SDM, wajib belajar pendidikan primer dan sekunder harus digalakkan lebih intens, termasuk pendidikan teknis yang sesuai kebutuhan industri.
Di luar cara-cara tersebut, bangsa kita juga sering lupa bahwa peraturan ketenagakerjaan turut memengaruhi produktivitas dan kualitas SDM. Artinya, pemerintah bisa membuat regulasi di bidang ketenagakerjaan dengan tujuan menggenjot produktivitas pekerja dan meningkatkan kualitas SDM. Salah satunya adalah melalui sistem pengupahan.
Persoalannya, sistem pengupahan di Indonesia saat ini masih berbasiskan kebutuhan hidup layak (KHL), bukan produktivitas. Alhasil, pekerja diupah bukan berdasarkan kerja keras atau produktivitasnya. Hak dan kewajiban pekerja menjadi absurd. Setali tiga uang, hak dan kewajiban pengusaha tak jelas juntrungannya.
Publik layak mendukung usulan agar pemerintah menggunakan basis produktivitas dalam system pengupahan nasional. Penghitungan upah berdasarkan produktivitas bukan hanya akan memberikan rasa adil bagi para pekerja, tapi juga bagi para pengusaha. Melalui sistem tersebut, kita dapat memilah hak dan kewajiban pekerja atau hak dan kewajiban pengusaha.
Sistem upah berbasis produktivitas akan membuat para pekerja lebih nyaman, bersemangat, dan memiliki kepastian dalam bekerja. Pekerja yang produktif akan diganjar imbalan lebih tinggi, pekerja tak produktif bakal mendapat imbalan lebih rendah. Kondisi ini akan menumbuhkan budaya kerja yang profesional di perusahaan. Para pekerja akan terdorong meningkatkan kompetensinya masing-masing. SDM akan semakin berkualitas.
Upah berbasis produktivitas juga menjadikan pengusaha merasa tenang sehingga mereka lebih focus mengembangkan perusahaan atau berekspansi. Bisnis menjadi lebih terprediksi (predictable). Hasilnya, daya saing produk atau jasa akan meningkat. Perusahaan akan berkembang dan menghasilkan keuntungan. Jika perusahaan menangguk laba, para pekerja akan turut menikmatinya.
Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) mengatakan, Indonesia kini kesulitan untuk keluar dari status sebagai negara berkembang menjadi negara maju (middle income trap). Padahal, jumlah penduduk usia produktif di Indonesia sangat banyak.
“Komposisi penduduk kita, tentu ini suatu harapan bahwa kita punya penduduk usia muda yang besar yaitu 90 juta milenial (berusia 20-34 tahun), total fertility rate (angka kelahiran) 2,28 (per 1.000 orang per tahun), angka kematian anak 24 (per 1.000 kelahiran), angka harapan lama sekolah masih 12,72 tahun,” kata Bambang Brodjonegoro, Kepala Bappenas di Gedung Badan Pusat Statistik (BPS).
Berdasarkan hitungan deret waktu dan deret umur terhadap tingkat produktifitas penduduk Indonesia, Bangsa Indonesia hanya punya waktu 14 tahun lagi untuk menjadi bangsa maju dan sejahtera dengan pendapatan per kapita per tahun di atas US$ 13.000. Itulah 14 tahun paling krusial dalam salah satu lembar sejarah bangsa ini. Jika menyia-nyiakannya, bangsa Indonesia akan tetap seperti sekarang, menjadi bangsa dengan pendapatan per kapita Cuma US$ 3.400.
Indonesia cuma punya waktu 14 tahun karena tahun 2030 adalah puncak bonus demografi, yaitu masa-masa puncak ketika bangsa ini didominasi penduduk berusia produktif (15-64 tahun). Setelah masa itu berakhir, bonus demografi pun hilang. Hilang bonus demografi, hilang pula kesempatan Indonesia menjadi negara maju dan sejahtera.
Tapi bonus demografi adalah pisau bermata dua. Penduduk usia produktif bisa menjadi modal yang amat berharga untuk menggenjot pertumbuhan ekonomi jika mereka menjadi pekerja di sektor-sektor bernilai tambah tinggi. Sebaliknya, usia produktif bisa mendatangkan petaka jika mereka menjadi penganggur atau hanya bekerja di sektor-sektor tak bernilai tambah ekonomi.
Itu sebabnya, Indonesia harus memanfaatkan sebaik mungkin periode emas tersebut. Bila gagal memanfaatkan bonus demografi, Indonesia akan terus terperangkap dalam jebakan negara berpendapatan menengah (middle income trap), yaitu Negara dengan pendapatan per kapita per tahun US$ 2.500-13.000. Bahkan, sangat mungkin Indonesia ‘turun kasta’ sebagai negara berpendapatan rendah (lower income) atau di bawah US$ 2.500.
Bagi Negara Indonesia, isu middle income trap merupakan kajian yang sangat penting, karena Indonesia sebagai Negara emerging harus bisa keluar dari jebakan middle income di masa depan. Dalam kacamata ekonomi pembangunan (development economics) dan teori pertumbuhan ekonomi, isu middle income trap sudah banyak dibahas para ahli dan institusi-institusi keuangan global. ADB dan World bank (2012) mendefinisikan middle income trap sebagai, “Countries stagnating and not growing to advanced country level”. Para pakar mendefiniskannya, “Growth slowdown and stuck in the middle income status” (Gill and Kharas, 2007; Eichengreen et al, 2011)


Tidak ada komentar:
Posting Komentar